Kamis, 15 Maret 2012

Pemanfaatan Lingkungan Hidup

Pemanfaatan Lingkungan Hidup
1. Kualitas lingkungan hidup berdasarkan criteria tertentu
a. Pengertian Lingkungan Hidup
Menurut Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997, Tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan hidup, Yang dimaksud Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,daya, kesadaran, dan makhluk hidup,termasuk didalamnya manusia dan prilakunya yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia Serta Makhluk hidup lainnya.
Lingkungan Hidup di bagi 3, Yaitu, , ,
1. Lingkungan Fisik (Physical Enviroment), Sesuatu di sekitar kita yang berupa benda mati, Seperti Gunung, Danau, dan Sungai.
2. Lingkungan Biologis (Biological Enviroment), Sesuatu di Sekitar Kita yang berupa makhluk hidup.
3. Lingkungan Sosial (Social Enviroment ), Atau lingkungan masyarakat.

Komponen komponen Dalam Lingkungan hidup terdiri dari komponen Biotik dan Abiotik. Komponen Biotik terdiri atas Makhluk yang membentuk makhluk Hidup yang membentuk lingkungan hidup, termasuk manusia, hewan, dan tumbuhan. Komponen Abiotik terdiri dari benda mati yang membentuk Makhluk hidup, termasuk Tanah, Matahar, air dan udara.
Istilah Dalam Lingkungan Hidup :
1. Ekosistem, Yaitu Interaksi Seluruh Komponen Biotik Yang membentuk Komunitas Abiotik.
2. Ekologi, Yaitu ilmu yang mempelajari interaksi antar Manusia dan Lingkungan Hidup.
3. Daya Dukung Lingkungan, Yaitu kemampuan lingkungan yang mendukung kehidupan makhluk hidup lainnya.
4. Baku Mutu Lingkungan, yaitu batas atau kadar makhluk hidup, zat, Energi atau Komponen unsur Pencemar yang di tenggang adanya dalam suatu sumber daya.
5. Habitat, Yaitu merupakan tempat hidup siatu makhluk hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar